Senin, 22 Juli 2013

Tata Tertib

PERATURAN DAN TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
SMA MARDI WALUYA CIBINONG
A. Penggunaan Komputer
1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, Pramuka, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab.
3. Siswa berhak menggunakan komputer pada saat jam sekolah.
4. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash disk yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
5. Siswa diharapkan tidak menyimpan data di hardisk tanpa seijin pengurus lab karena seluruh data di hardisk bisa dihapus sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Setiap siswa hanya boleh menggunakan satu komputer dalam satu waktu.
7. Siswa tidak boleh membuka, mendownload ataupun menyimpan file berbau pornografi.
8. Setiap siswa harus mematikan komputer baik cpu maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer.
9. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
10. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
11. Siswa yang merusak alat-alat penunjang praktikum diwajibkan untuk menggantinya.
B. Pengajaran

1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
2. Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit setelah waktu praktikum dimulai , tidak diperbolehkan masuk praktikum, dan akan diberikan nilai 0 ( nol ) pada praktikum itu.
3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
4. Siswa selain kelas yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelas praktikum.
6. Setiap siswa diwajibkan mematikan alat komunikasi selama praktikum.
7. Seluruh siswa tidak diperkenankan berpindah tempat duduk praktikum tanpa seijin pengurus lab.
8. Siswa berhak meminta bantuan kepada pengelola lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
C. Penggunaan Hardware dan Software

1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software- software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.
D. Penampilan

1. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah, jika tidak sesuai dengan tata tertib maka akan tidak diperbolehkan ikut praktikum.
2. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
3. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
4. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
5. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
6. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium
7. Siswa wajib melepaskan alas kaki sebelum memasuki ruang laboratorium.
E. Tata tertib yang belum tercantum diatas akan diatur kemudian.
Juli 2013
Pengurus Laboratorium Komputer
SMA Mardi Waluya Cibinong
Reynaldi Wilianata